Dua Diantaranya Wanita

Satnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Komplotan Pengedar Sabu

Lima pengedar narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--  Lima orang dan dua di antaranya wanita terduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di lokasi berbeda, Selasa (04/11/2025).

Adapun inisial kelima pelaku yakni RS (23), SY (21) RMS (33) ibu rumah tangga (IRT) dan Yu (30), serta dan EKS (27) diamankan bersama barang bukti sabu 10 paket siap edar.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, Kamis (6/11/2025) menjelaskan,  bawa pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita bersama tim langsung turun melakukan penyelidikan, hingga 5 pelaku berhasil diamankan dan 2 diantaranya wanita," ungkap Kasatreskoba Polres Pelalawan.

Dikatakan Kasat, bahwa pengungkapan pertama di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, setelah berhasil mengendus adanya peredaran narkoba, Selasa jam 21.15 WIB.

Hingga terlihat seseorang pengendara sepeda motor Yamaha N-MAX yang mencurigakan melintas, selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penyergapan hingga berhasil mengamankan RS.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 paket diduga sabu, berdasarkan keterangan tersangka RS mengaku memperoleh dari S yang berada di perkebunan kelapa sawit PT Sarikat Putra, Desa Air Terjun.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka SY, tapi saat digeledah tidak ditemukan barang terlarang. Dari hasil interogasi mengaku mendapatkan sabu dari seorang wanita RMS yang tinggal Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan.

Tidak butuh waktu lama IRT itu berhasil diamankan di rumahnya, tapi saat di geledah juga tak ditemukan narkoba dan mengaku mendapat sabu dari juga seorang wanita yakni Yu yang tinggal di daerah Air Terjun, kecamatan Bandar Petalangan.

Berkat kerjakeras tim Opsnal, dari hasil pengembangan sekitar pukul 23.30 WIB, di dekat Pondok Perkebunan Kelapa Sawit PT Serikat Putra di Desa Air Terjun, wanita berkulit putih itu berhasil ditangkap ketika baru datang mengendarai sepeda motor Yamaha Fazio.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dompet yang berisikan, 2 paket sabu, timbangan digital di dalam jok sepeda motor dan selanjutnya di lakukan penggeledahan dalam pondok milik tersangka ditemukan kaleng berisi 7 paket sabu, 1 bal plastik bening klip dan 2 unit handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka Yu, bahwa sabu yang di edarkan tersebut diperoleh dari tersangka EKS. Tidak butuh lama tersangka EKS berhasil diamankan sedangkan bandarnya, SS masih dalam penyelidikan.

Hingga Satnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggulung 5 pelaku dan 2 diantaranya wanita bersama barang bukti 10 paket sabu, 6 handphone je is Vivo sebanyak 2 unit, iPhone sebanyak 2 unit, Oppo sebanyak 2 unit, timbangan digital dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna biru hitam tanpa nopol.serta Yamaha Fazio warna putih dan oren tanpa nopol.

"Dari hasil interogasi pelaku EKS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SS yang kini sedang diselidiki keberadaanya,'' pungkasnya.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar